Selatpanjang (Rabu, 26 Juni 2024), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan FGD dilaksanakan di ruang rapat BPS Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Meranti Sumi'rad, SST sebagai penyelenggara pelayanan publik dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Selatpanjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, BSI KCP Selatpanjang, perwakilan AMIK Selatpanjang, perwakilan APDESI, dan juga media massa yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai perwakilan dari pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada sesi inti, kegiatan FGD berisi penjelasan mengenai komitmen BPS Kabupaten Kepulauan Meranti pada pelayanan yang akan diberikan kedepannya, baik pelayanan daring maupun luring. Selain itu juga diberikan penjelasan mengenai fasilitas-fasilitas yang terdapat di kantor sebagai bentuk pelayanan secara luring.
Pada sesi diskusi, FGD berjalan aktif, berbagai saran dari peserta terkait komponen standar pelayanan menjadi masukan bagi BPS Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPS Kabupaten Kepulauan Meranti lebih baik lagi kedepannya.
Dipenghujung acara, dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan standar pelayanan antara Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Meranti dengan narasumber dan perwakilan dari pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan FGD ini menghasilkan kesepakatan 7 (tujuh) Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan dipublikasikan kepada masyarakat.