FGD PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PST BPS KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Meranti

Dalam rangka peningkatan kualitas data dan pelayanan publik BPS, mohon partisipasi Bapak/Ibu dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada Tautan Ini

FGD PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PST BPS KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

FGD PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PST BPS KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

26 Juni 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Selatpanjang (Rabu, 26 Juni 2024), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan FGD dilaksanakan di ruang rapat BPS Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Meranti Sumi'rad, SST sebagai penyelenggara pelayanan publik dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Selatpanjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, BSI KCP Selatpanjang, perwakilan AMIK Selatpanjang, perwakilan APDESI, dan juga media massa yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai perwakilan dari pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada sesi inti, kegiatan FGD berisi penjelasan mengenai komitmen BPS Kabupaten Kepulauan Meranti pada pelayanan yang akan diberikan kedepannya, baik pelayanan daring maupun luring. Selain itu juga diberikan penjelasan mengenai fasilitas-fasilitas yang terdapat di kantor sebagai bentuk pelayanan secara luring. 

Pada sesi diskusi, FGD berjalan aktif, berbagai saran dari peserta terkait komponen standar pelayanan menjadi masukan bagi BPS Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan BPS Kabupaten Kepulauan Meranti lebih baik lagi kedepannya.

Dipenghujung acara, dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan standar pelayanan antara Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Meranti dengan narasumber dan perwakilan dari pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan FGD ini menghasilkan kesepakatan 7 (tujuh) Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Meranti (BPS- Statistics of Kepulauan Meranti Regency)Jl. Dorak

Selatpanjang - Riau

Indonesia

28753 Telp (0763) 33553

Faks (0763) 33553

Email: bps1410@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik