Dalam rangka pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2016 (SE2016) yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Mei 2016,
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti membutuhkan 168 Petugas Sensus yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait dengan rekrutmen petugas tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
KUALIFIKASI- Pendidikan diutamakan SLTA/Sederajat
- Disiplin dan berkomitmen sebagai Petugas SE2016
- Mampu
berkoordinasi dan bekerjasama dengan Koordinator Statistik Kecamatan,
Koordinator Lapangan, Pegawai BPS, Aparat Pemerintah Daerah, dan Aparat
RT/RW.
- Mampu berkomunikasi dengan responden dan masyarakat di wilayah tugasnya.
- Sehat jasmani dan rohani dan berpenampilan baik.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun.
- Memiliki
kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Surat Keterangan Domisili
dari Kantor Kelurahan/Desa) dan diutamakan berasal dari
kecamatan/kelurahan yang akan menjadi wilayah tugasnya.
- Bersedia
melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja (kontrak) yang akan
ditandatangani kemudian dan tidak terikat kontrak dengan pihak lain
- Diutamakan memiliki/menguasai handphone/HP
- Diutamakan memiliki/menguasai dan dapat mengendarai kendaraan bermotor roda 2
- Lolos dalam seleksi yang dilakukan panitia rekrutmen dan lulus dalam pelatihan petugas
PERSYARATANa. Formulir Pendaftaran SE2016
b. Fotocopy KTP/SIM/Surat Keterangan domisili dari kantor Kelurahan/Desa 1 lembar
c. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
d. Surat Cuti / Bebas tugas selama bulan mei (untuk PNS), jika dinyatakan lulus
3. Berkas
pendaftaran tersebut pada point 2, diserahkan ke Sekretariat SE2016
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jl. Dorak Desa Banglas (sebelah RSUD)
4. Peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti test tertulis dan wawancara
5. Jadwal rekrutmen petugas SE2016 Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebagai berikut
Ø Pendaftaran Petugas : 15-22Januari 2016
Ø Seleksi : 25-28 Januari 2016
Ø Pengumuman akhir : 29 Januari 2016
6.
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.